{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau WP mengajukan Pbk tapi ada KEP bahwa WP dipindah, apabila Pbk blm selesai nanti bgmn?
|jawab =
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: 1. KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan 2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan.
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~