{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemeriksaan lapangan sudah lewat 6 bulan, dan asumsinya perpanjangan yg 2 bulan (maksimal 3 x) juga sudah lewat, namun belum ada info apa2 dari pemeriksa/KPP
|jawab =
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013) Silakan konfirmasi ke pemeriksa/KPP
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~