{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang kak, mau tanya, jika PT A (di Indonesia),, pemegang sahamnya di Luar Negeri X LTD. Dulu si pemegang saham X LTD ini adalah Y Corp. Namun sekarang diganti menjadi Z Group. Jadi struktur awalnya PT A - X LTD - Y Corp,, berubah menjadi PT A - X LTD - Z Group. atas perubahan ini, adakah impact perpajakan ke PT A?
|jawab =
Impact perpajakan yg paling jelas terlihat adalah dlam kondisi dimana si X Ltd menjual sahamnya yg di PT A kepada pihak lain, akan ada pengenaan PPh 26 disana. Apabila yg berubah hanyalah pemilik sahamnya si X Ltd, bukan pemilik sahamnya si PT A, maka belum bisa dilihat atau pun disimpulkan pengaruhnya ke perpajakan si PT A, karena tidak ada hubungan/transaksi langsung dengan PT A.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~