{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min, tanya dong untuk Bagi Hasil (Revenue Sharing) dalam rangka sewa lahan termasuk objek pajak apa ya? Misal ada tenant sewa lahan/ruang namun biaya sewa ditentukan berdasarkan bagi hasil, itu seharusnya dipotong pph pasal brp ya min? Tks mas/mba mohon pencerahannya, kalo kasusnya seperti itu apakah tetap jadi objek pajak pph 4(2) atas persewaan tanah/bangunan dgn tarif 10% dr jumlah bruto nilai persewaan?
|jawab =
bagi hasil ini seperti apa maksudnya kak? jika ada transaksi sewa tanah/bangunan, seperti biasa dipotong/setor sendiri pph pasal 4 ayat 2. bisa sambil di tanyain aja bagi hasil ini transaksi nya seperti apa dulu kak
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~