{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
waktu saya membuat spt tahunan badan tahun 2020, dan sudah terlapor. diwaktu pembuatan kami masih pakai penghitungan yg 25%, apakah kami harus pembeutulan atau bagaimana ya?
|jawab =
Sesuai Perpu-1/2020 untuk tahun pajak 2020 tarif PPh badan menjadi 22%. Jika WP sudah terlanjur lapor dengan tarif lama, silakan lakukan pembetulan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~