{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
NPWP elektronik dapat dicetak secara mandiri dan berfungsi sama seperti npwp fisik dr kpp. Ini dasar hukumnya dimana ya mas/mb?
|jawab =
kalau secara eksplisist yang menyebutkan sperti itu tidak ada, namun di jelaskan bahwa di pasal 10 ayat 8 per 04 2020, kpp mengirimkan dok berupa npwp bisa secara elektronik melalui email yang telah terdafar di DJP.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~