{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami (wp op) bergerak di bidang pedagang eceran menjual jamu. jadi ada penjualan ke toko dan tidak ada npwp, pajak apa yang kami potongkan terhadap lawan transaksi yang tdk ada npwp?
|jawab =
untuk pphnya kalau transaksinya penjualan barang dari wp op ke wp badan, maka bukan objek potput karena penjualan barang. untuk ppn, kalau wp op yg melakukan penyerahan bkp bukan pkp tidak ada kewajiban melakukan pemungutan ppn
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~