{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemberitahuan insentif PPh 25 masa April PMK 44/2020, disampaikan paling lambat kapan?
|jawab =
Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Halini dengan pertimbangan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggai 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020. SE-29/2020
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~