{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mb kalo SPT badan nihil apa tetep bisa mengajukan permohonan perpanjangan (SPT 1771 Y)?
|jawab =
di Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan penjelasannya kata-katanya dapat, bisa-bisa aja harusnya kalo memang butuh perpanjang karena satu dan lain hal, yang penting cara penyampaian pemberitahuan perpanjangannya sesuai di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1446
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~