{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WPOP yg menjalankan usahanya sebagai jasa perantara / keagenan dan dia juga menunjukkan SKET PP 23. dan dia dpt penghasilan dr WP Badan atas usahanya tp WP Badan lupa potong pajak atas penghasilannya, jadi WPOP harus bayar pajak apa atas penghasilan yg lupa di potong pajak WP Badan tersebut?
|jawab =
WP kalau belum dipotong sama sekali, maka setor sendiri. atas penghasilan dari jasa perantara itu menambah penghasilan bruto wp, dikenakan pph final pp 23, disetor tiap bulan
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~