{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perhitungan pph atas THR apakah tunjangan-tunjangan lain seperti (tunjangan keluarga, jabatan, trasnportasi) dan premi (asuransi jamsostek) perlu dihitung bersama PPH 21 atas THR?
|jawab =
kalo ini atas pegawai tetap, sila dibuka di PER 16/ 2016... definisi Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur di Pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur di Pasal 1 angka 16.. contoh penghitungan di bagian lampiran sperti gambar di atas.. terkait jamsostek bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137, tinggal sesuaikan dibayar pemberi kerja atau karyawan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~