{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
laba perusahaan dalam negeri PT A tahun 2020 sebesar 100 juta , apakah deviden nya boleh dibagikan sebesar 100 juta dan dapat pembebasan pajak deviden asal di investasikan semuanya (100 juta ) di dalam negeri , bisa berbentuk tabungan , deposito , ataupun surat berharga obligasi yang di terbitkan pemerintah RI selama 3 tahun ?
|jawab =
wp op terima dividen dn. menjadi non objek dgn syarat diinvestasi. untuk yg tidak diinvest ttp akan menjadi objek pajak. jenis investasi cek dipasal 34 dan 35 pmk 18/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~