{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Uang harian atas perjalanan dinas paket meeting apakah dikenakan pph 21? Untuk pns dan non pns Kalo berdasarkan pasal 3 pmk 262/2010 biaya perjalanan dinas kan ga dipotong pph 21 ya mas/mbak, tapi kalo untuk non pns gimana ya?
|jawab =
silakan jawab secara normative, bahwa yg dipotong PPh 21 adalah yg diatur pada Pasal 5 PER-16/PJ/2016. Uang/biaya perjalanan dinas tidak termasuk penghasilan yg dipotong PPh pasal 21. (Ini berlaku secara universal, karena tidak ada pembedaan antara PNS dan Non PNS).
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~