{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
2020 memanfaatkan insentif 25, sudah realisasi. lalu ada stp atas pph 25 karena nilai pph 25 2020 seharusnya lebih besar? realisasi bagaimana dan stpnya apa dibayar setengah?
|jawab =
realisasi di pmk 9/2021 tidak ada batasan pembetulan, kalo realisasi yg dulu salah silakan dibetulkan. untuk stp yg dibayarkan sesuai yg tertera. boleh konfirm ke kpp untuk memastikan dasar hitungan sanksinya apa sudah memperhitungkan dtpnya tadi
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~