{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan terkait ketentuan pembetulan realisasi insentif untuk tahun pajak 2020, jangka waktunya sampai kapan dan aturannya. Izin nanya mas/mba kalau kekgitu bgmn ya? Pasal 19 ayat 2 pmk 9/2021 mengakomodir untuk pembetulan juga kah? atau balik ke ketentuan pasal 4 ayat 7? terima kasih
|jawab =
untuk pembetulan realisasi pph 21 yg di PMK-9 ya ini? maksimal tanggal 28 februari ya untuk yang tahun 2021. ada di FAQ IHT no 2.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~