{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau mau tanya terkait E-SKD. Saya mau buat bupot pph 26, itu kan harus punya skd ya. Karna transaksinya di tahun 2020 apakah bisa saya membuat skd utk 2020 sedangkan skrg udh thn 2021.
|jawab =
SKD WPLN/DGT ya maksudnya? konsep pemotongan PPh pasal 26, kalo ada DGT dilihat isiannya, apakah berhak menggunakan P3B ato engga...kalo gak ada DGT ya langsung dipotong 20% jd, gak harus ada DGT untuk membuat bukti potong PPh 26 DGT itu diisi oleh lawan transaksinya yg di luar negri http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=8e3a470dfb7d426c470e8e9bdf44df13&str=&q_do=match
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~