{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3q : saya mau tanya terkait pumgutan PPh 22 jika ada transaksi dengan daerah di luar pabean (Batam) dengan daerah pabean (jakarta) . dimana pabean (jakarta) menjual barang mewah kepada (batam) --> jual beli mobil antara ATMP (jakarta) kepada dealer (Batam) itu bagaimana ya pph 22 nya? dipungut atau tidak?
|jawab =
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif , dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) tidak ada aturan yang mengecualikan kawasan bebas (batam) dari pemungutan pph pasal 22
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~