{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya mba/mas, atas biaya PPh Pasal 21 DTP (PMK9/2021) yang dibayarkan ke krywan apakah dikoreksi fiskal? Metode perhitungan pph pasal 21 dg ditanggung (bukan di tunjang perusahaan/dipotong karyawan) Ini gmn ya mksdnya mba/mas?????
|jawab =
Seharusnya di koreksi fiskal, kalau memang sebelumnya oleh perusahaannya dibiayakan. PPh Pasal 21 yang nggak DTP saja, nggak boleh dibiayakan. Apalagi yang DTP.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~