{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba utk mengetahui dia developer pertama gmn ya? Dan kalo casenya dia ketahuan bukan developer pertama nanti yg ditagih si penjualnya kan ya? (pmk 21/2021)
|jawab =
Bisa diluruskan dulu ya dalam pasal 5 pmk tsb tidak ada kata2 developer, melainkan berbunyi: "PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun". Jadi intinya fasilitas ini untuk 1 orang dan 1 rumah/hunian. Untuk bgmn tau developer pertama atau bukan gitu DJP ga ngatur. Boleh kalau mau digali posisi dia sbg penjual (PKP) atau pembeli. Yang jelas, bila tidak memenu
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~