{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, terkait transaksi pembayaran komisi ke perusahaan di SG, dalam tax treaty diatur di pasal berapa ya?
|jawab =
Masih mengacu ke tax treaty yang lama krn yg baru msh akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Bila tidak ada BUT, maka komisi yg dibayarkan kpd perusahaan di SG atas jasa pemasaran produk bisa masuk pasal 7.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~