{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait adanya fasilitas pph utk penanaman modal di bidang usaha tertentu, misalkan wajib pajak tidak ingin memanfaatkan fasilitasnya lagi apakah ada sanksinya?
|jawab =
Adanya disebutkan diketentuan mengeni kalau wp yg sudah memperoleh fasilitas tp tidak lagi memenuhi ketentuan akan dikeni sanksi administrasi yg diatur di psl 7 pp 78 th 2019 dan pmk 11 th 2020 psal 17
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~