{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus
|jawab =
untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~