{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, saya ada buat nota retur pajak masukan di bulan Februari untuk PT. A dan saya uda lapor. tapi saya lupa kasih bukti lapor nota retur pajak masukannya ke PT. A tersebut. kalo PT.A itu claim pajak di masa maret bisa tidak ya bu?
|jawab =
Pengurangan PK atau PK & PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jika retur di Feb, maka penjual mengakuinya di masa pajak Feb juga.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~