{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tanya bagaimana dapat menggunakan layanan e-Meterai dan tanda tangan digital yang disediakan DJP. Ini apa maksudnya mesin teraan digital ya mas/mbak? Trus apakah cukup dijelaskan pakai per 17/2008?
|jawab =
Kalau secara aturan di UU 10 tahun 2020 dan PMK 4/2021 sudah diatur ya. e-meterai ini terkait penerapan meterai elektronik. Tapi sampai saat ini aplikasinya belum tersedia. Jadi penerapannya belum ada.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~