{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo perusahaan kami bertransaksi dengan pihak luar negri, klien kami kan tidak bisa memotong pph 23, apakah kita harus memotong pph 23 sendiri atau gimana ya?
|jawab =
Perusahaan indo kasih jasa audit ke A ltd di LN. Bukan objek potong pph 23. Penghasilan perusahaan indo dilaporkan di spt tahunan kalo udah dikenakan pajak di luar bisa jadi kredit pph 24 sesuai pmk 192/2018
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~