{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada kontrak kerja dengan vendor di USA dengan asumsi melampirkan form DGT dan CoR maka PPh yang dikenakan PPHh 26 tarif 0%. Kemudian secara kontrak kerja ada visit ke Indonesia selama 3 tahun, tiap tahun selama 90 hari, sehingga secara time test masih aman tidak melebihi 120 hari selama 12 bulan. Misal dalam kejadiannya, di tahun ke-3 melebihi time test 120 hari karena kejadian diluar perkiraan, perlakuannya jadi seperti apa ya?
|jawab =
kalau melebihi time test dianggap jd punya BUT di indonesia mbak... jadinya bisa kena pph domestik...
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~