{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau memastikan, terkait proses hibah uang tunai, deposito dan kendaraan. Apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kan tidak membutuhkan SKB atas hibah tsb, kemudian apakah tetap perlu adanya surat hibah utk keperluan perpajakan?
|jawab =
di ketentuan tidak disebutkan harus ada dokumen khusus. selama hibah tsb bisa dibuktikan jika diminta data oleh KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~