{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan mendapatkan insentif pajak pph 22, untuk perhitungan angsuran pajak pph 25 tahun depannya apakah kredit pajaknya ' 0'?
|jawab =
WP memanfaatkan insentif PPh 22 Impor sesuai PMK-9/PMK.03/2021, karena insentif bersifat pembebasan dari pemungutan maka tidak ada kredit pajak atas impor tersebut. sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 bagian petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan, di Induk angka 14 huruf e dijelaskan "Diisi dengan jumlah kredit pajak Tahun Pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24)." jadi kalo mendapatkan insent
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~