{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas kalau faktur pajak keluaran saya di tolak sama pembeli dengan alasan telat dalam pengkreditannya oleh si pembeli? sebagai penjual apa yang harus saya lakukan sebagai pejual. hal itu terjadi karena pengirimannya telat
|jawab =
PKP penjual menerbitkan faktur terlambat lebih dr 3 bulan, dianggap tidak menerbitkan faktur...konsekuensinya, UU KUP/Cika pasal 14, dan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan fakturnya
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~