{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sudah memperoleh SKTD melalui DJP Online, apakah tetap buat Faktur Pajak?
|jawab =
Jika transaksinya terkait penyerahan alat angkutan tertentu, dan jasa sehubungan dengan alat angkutan tertentu, PKP tetap wajib buat Faktur Pajak 07 dengan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019".
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~