{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17 tanya mas/mba, mau tanya. pkp bertransaksi dengan kontraktor kontrak kerjasama (wapu) nilai kontraknya >10 juta rupiah. tapi pembayaran atau invoice-nya memiliki nilai <10 juta. atas pembayaran invoice tsb apakah dipungut oleh wapu lalu pkp rekanan terbitkan fp dng kode 03 atau disetor pkp rekanan dng kofe fp 01 ya?
|jawab =
#17A Belum ditagih semua makanya tagihan masih dibawah 10 juta. Pasal 5 ayat 1 huruf a PMK 73/PMK.03/2010 PPN tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak sepuluh juta rupiah termasuk jumlah PPN yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Jadi ga memenuhi yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tetep dipungut oleh wapunya. Pake kode FP 03.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~