{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min pengajuan permohonan pertama kali sertifikat elekronik apakah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP?
|jawab =
PER 04/ 2020 Pasal 41 dan 42 disebutkan salah1 caranya secara elektronik.. sepanjang sudah punya kode aktivasi dan paswod (untuk login ke enofa), silakan bisa diajukan di enofa
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~