{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada sanksi gk ya utk developer yg memenuhi kriteria pmk 21 2021 namun gk menerapkan pmk 21 nya?
|jawab =
Dalam PMK 21/2021 tidak diatur terkait sanksi apabila tidak menerapkannya. Yang diatur dalah ketika memenuhi kriteria dalam PMK tsb, maka PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tsb bisa ditanggung pemeritah, asal PKP yg melakukan penyerahan membuat FP dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK tsb. Sedangkan sanksi bila memenuhi kriteria namun tidak menerapkannya, tidak diatur.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~