{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan ke wp badan, terkait jasa mengelola data. saya dapat 2 invoice, 1 membership, 1 jasa. kalo mau pake jasa mereka harus jadi member dulu. ini kena pph apa ya? pph ps 23 jasa?
|jawab =
Invoice atas membership, wp menyampaikan bahwa membership digunakan supaya dapat menggunakan jasa lawan transaksi. Maka dijawab normatif aja objek pph pasal 23. Terkait jasa bisa dilihat di PMK-141/2015, sepanjang memenuhi objek PPh Pasal 23 tersebut atau jenis jasa di PMK-141/2015, maka merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa. Dapat juga diinfokan terkait definisi royalti sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (H) uu pph, masuk ke pengertian itu atau tidak bila iya maka terutang pph 23 atas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~