{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP penjual terbitin FP pada bulan november 2020.Sampai bulan maret 2021 belum dikreditkan oleh PKP pembeli. Yang harus dilakukan oleh penjual apa saja ya?
|jawab =
Dari sisi penjual tdk melakukan apa2 sepanjang dia sudah membuat faktur sesuai ketentuan. Dari sisi pembeli, bila blm dikreditkan smp terlampauinya jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak ybs, dan blm dibiayakan serta blm ada pemeriksaan, maka pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~