{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin memastikan lagi mas/mbak, kebetulan aku dapat pertanyaan yg sama. berarti walaupun pemberi jasanya rsud, kalo memenuhi ketentuan pasal 8 pmk 239/2020, bisa mengajukan skb dan memanfaatkan fasilitas ya?
|jawab =
Kalau diliat di ketentuan yg minta skb itu kalau badan atau BUT yg mendapatkan imbalan dr pihak tertentu. Brti ini yg memberikan jasa si badan/BUT nya bukan pihak tertentunya mir. Kalau misal yg memberikan jasa pihak tertentu kepada badan biasa jd ga sesuai ketentuan di pasal 8 nya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~