{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp melakukan revaluasi aktiva. Kalau hasil revaluasi menyebabkan nilai aset meningkat akan dicatat sbgai penghasilan dan kena pph 10%. Kalau hasil revaluasi menjadi lebih kecil apakah bisa dibiayakan?
|jawab =
Revaluasi aset kan harus memperoleh dengan persetujuan djp sesuai PMK 79/PMK.03/2008 dan PER-12/PJ/2009. Sedang perlakuan perpajakan atas hasil penilaian kembali aktiva menjadi lebih kecil tidak diatur khusus sehingga mengacu ketentuan umum biaya fiskal yaitu pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~