{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q Email : jika ada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart , menjual sparepart ke perusahaan kontruksi dimana perusahaan kontruksi ini menggunakan sparepart tersebut untuk mobil operasional perusahaan. apakah perusahaan tersebut bukan dikatagorikan sebagai pedagang eceran ?
|jawab =
#17A kriteria PKP PE ada di Pasal 79 PMK 18/PMK.03/2021, kembalikan ke WP apakah memenuhi kriteria tsb atau tidak, kalo bingung bisa penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~