{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
klo terlambat bayar pajak desember 2020 dibayar februari tapi di STP oleh AR Bulan maret, kok dikenakan sanksi bunga berdasar tarif maret ya? Apakah betul begitu? Tolong direspon ya Mas/mba, izin bertanya, penggunaan tarif sanksi administrasi yang diterbitkan menggunakan KMK per bulan itu sebenarnya digunakan pada saat penerbitan produk hukum atau pada saat tanggal dimulainya penghitungan sanksi? kalau menggunakan saat penghitungan sanksi bukannya seharusnya menggunakan tarif KMK masa januari?
|jawab =
sesuai dengan UU ciptaker bagian UU KUP, tarif bunga per bulan yang dipakai adalah yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. misalnya pembayaran spt masa pph pasal 21 desember yang jt nya itu di tanggal 10 januari.. maka penghitungan sanksi dimulai 11 januari. pakenya tarif bunga yang ditetapkan untuk bulan januari. kalo tidak sesuai, boleh konfirmasi ke ar nya saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~