{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya sesuai KEP 116/2021 dipindah ke kpp madya yg tadinya pratama. Apa yg harus kami lakukan ya min?
|jawab =
sebaiknya tawarkan bantuan, apakah WP butuh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya nanti,/bagaimana. di pasal 4 PER-07/PJ/2020 diatur terkait pemenuhan perpajakan yg dilakukan di pusat, namun dalam beberapa kondisi tertentu akan ada pemenuhan perpajakan yg dilakukan di cabang (pasal 6). PER-07/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021,WP juga bisa konsul langsung ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~