{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: terkait PMK-21/PMK.010/2021,kalo suami istri pisah NPWP dan lapor pajaknya masing2, apakah kedua nya bisa memanfaatkan DTP nya? terkait PMK-21/PMK.010/2021 point DTP PPN untuk pembelian apartement,kalo suami istri pisah NPWP dan lapor pajaknya masing2, apakah kedua nya bisa memanfaatkan DTP nya?
|jawab =
PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~