{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email: kasus diatas memenuhi klausul "penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham" ya mas/mba? jadi dividen dibebaskan?
|jawab =
yg nerima dividen OP ato Badan? instrumen investasi dr bentuk investasi pasal 34 ada di pasal 35 nya...apabila memenuhi kriteria di pasal tersebut, atas dividen (OP) yg diinvestasikan dikecualikan dr pengenaan PPh ... Contoh kasus ada di lampiran PMK nya...kalo ada kasus lain dan WP merasa ragu, baiknya dikonsultasikan ke KPP
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~