{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misalkan ada Toko yg menerbitkan Faktur Pajak, terdapat 100 Faktur Pajak yang terbit, ada 60 Faktur tidak ada NPWP & 40 Faktur Pajak ada NPWP. Kalau dikenakan Penalty,apakah 60 Faktur Pajak yang tidak ada NPWP / 40 Faktur Pajak yg ada NPWP ? Mohon penjelasan dan ketentuannya bu
|jawab =
by PM,kalo yang ga lengkap FP-nya yang 60, maka kena Pasal 14 ayat 4 UU KUP untuk masing2 FP-nya. Jelasin juga Pasal 8 PP 9/2021. Klo yang 40 dah lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, ya ga kena sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~