{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo dari sisi perusahaannya, PT, membagikan dividen ke OP, dia nanti tetap buat bukti potong seperti biasa, tapi masalah diinvestasikan atau tidak, terserah OP-nya atau gimana?
|jawab =
PT tidak perlu melakukan pemotongan. Cukup memberikan dividennya saja. Jika OP tersebut menginvestasikan ke dalam bentuk sesuai PMK-18/2021 dan melaporkan realisasi, maka dividen menjadi bukan objek. Jika tidak, OP setor sendiri pakai KAP KJS 411128-419
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~