{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp orang pribadi umkm non pkp baru dibuat tgl 21 januari 2021. Penghitungan pajak mulai omzet 21-31 jan atau januari atau februari ?
|jawab =
sesuai Pasal 59 ayat (1) PMK-147/PMK..03/2017 "Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP" untuk WP UMKM tsb kewajiban perpajakan dimulai sejak masa Januari 2021
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~