{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika terlambat atau tidak melaporkan laporan penempatan harta
|jawab =
dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2017, atau tidak menyampaikan tanggapan, atau tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan maka terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~