{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon bantuan dari Rekan DJP untuk koreksinya: - Apakah bisa pengalihan dari kode 100 ke kode 200 langsung di sistem DJP? Bagaimana saya dapat menyelesaikan SPT Online-nya nanti? Apakah bisa dikirim manual NTPN? - Apakah nanti transfer tersebut akan dikembalikan, lalu saya transfer lewat mekanisme yang benar?
|jawab =
- Bisa PBK ke jenis kjs 200. Jadi, silakan dijelaskan mekanisme PBK dengan formulir apa dan syaratnya apa saja. Yg dikirim itu bukti PBK, bukan NTPN. - Bukan ditransfer, tp PBK. Kalau mau dikembalikan bisa ajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015), tapi utk KAP/KJS 411125 - 200nya bayar ulang lagi.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~