{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#57Q "@kring_pajak halo. Mau tanya untuk omnibus law, pada saat kpp mengeluarkan SKPKBT, apakah terdapat kenaikan 100%? Dan kalau SKPKBT tsb membuat impact bahwa SKPKB yang lain batal, apakah bisa? Dan apakah batal SKPKB tsb memadai buat SPMKB? Thx" (Twitter) mohon pencerahannya mas-mba ????????
|jawab =
#57A Pasal 15 UU KUP tidak diubah di UU CIKA Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan terbitnya SKPKBT membuat batal SKPKB
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~