{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q BPHTB pajak daerah kan? kalau BPHTB langsung tolak? kasus Orang tua sy memiliki sebuah rumah di Jakarta Pusat dgn NJOP sbs Rp5.107.990.000,- di sertifikat hak milik atas 2 nama yaitu nama alm ayah dan ibu yg masih hidup. Rencana akan dibalik nama dan diwariskan ke saya sbg anak no 6 dari 6 bersaudara. Apakah sy boleh diberi info perhitungan BPHTB dan mohon SKB Pph? Catatan: 1. Ayah meninggal thn 2015 memilik hak 50% dari rumah tsb (penerima waris ibu + 6 anak) 2. Ibu masih hidup memilik
|jawab =
#15A Jelaskan yang terkait PPh aja. Warisan bukan objek pajak. Hibah dari orang tua ke anak kandung dikecualikan dari objek pajak SKB atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dan hibah jelaskan sesuai resume. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 Untuk BPHTB arahkan untuk bertanya ke pemerintah daerah terkait karena merupakan wewenang pemda.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~