{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"min mau tanya. Seandainya kita punya kredit pajak pph 23 tapi kita putuskan gak di pakai sebagai potongan pajak. Dan akan di pakai di periode selanjutanya. Apakah bisa seperti itu?" apakah bisa dijelaskan dengan uu pph pasal 28 ayat 1 bahwa dikreditkan di tahun bersankutan dan pp 94 pasal 16 apabila berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan atau bagaimana ya mas/mba? terimak
|jawab =
betul sekali...berikan penjelasan di pasal 28 UU PPh terkait kredit pajak...dan utk pemotongan PPh 23, di pasal 16 PP 94, pengkreditannya melihat kapan dilakukannya pemotongan...siiip ????????
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~